Lewati ke konten utama
Beranda

Jl. Banda No. 2, Bandung

Rumah Kedua,Sejak Hari Pertama

Tempat tumbuh, belajar, dan berkontribusi bagi mahasiswa Sulawesi Utara yang menempuh studi di Bandung.

Penghuni saat ini
28
Kampus
5
Transaksi terbuka
369
Gedung diresmikan
1997

Tentang Kami

Satu Atap, Banyak Perjalanan

Asrama Mahasiswa Sam Ratulangi adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan dikelola bersama Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara. Sejak berdiri, asrama ini menjadi tempat singgah mahasiswa Sulut yang menuntut ilmu di Bandung.

Prasasti peresmian Asrama Mahasiswa Sulawesi Utara di Bandung pada dinding bata asrama
Prasasti peresmian di dinding asrama: "Asrama Mahasiswa Sulawesi Utara di Bandung, diresmikan tgl 18 Desember 1997 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, C.J. Rantung."

Pemilik

Pemprov Sulawesi Utara

Dikelola bersama Badan Penghubung

Lokasi

Jl. Banda No. 2, Bandung

RT 04 / RW 03

Kapasitas kamar

2 orang per kamar

Lantai 1 putra, lantai 2 putri

Jenjang

S1, S2, dan S3

PTN maupun PTS di Bandung

Perjalanan Asrama

  1. 1983

    Komunitas terbentuk

    Mahasiswa Sulawesi Utara di Bandung mulai berhimpun dalam satu wadah kekeluargaan yang menjadi cikal bakal asrama.

  2. 1997

    Gedung diresmikan

    Gedung asrama di Jl. Banda No. 2 diresmikan pada 18 Desember 1997 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, C.J. Rantung.

  3. 2017

    Bangunan menua

    Kondisi bangunan menjadi sorotan media: genteng bocor, dinding retak, dan kamar mandi yang perlu perbaikan menyeluruh.

  4. 2018

    Perhatian pemerintah daerah

    Kunjungan pejabat daerah, termasuk Wali Kota Manado, menyoroti kebutuhan perawatan asrama bagi mahasiswa perantauan.

  5. 2025

    Janji renovasi besar

    Gubernur Sulawesi Utara mengunjungi asrama pada 7 November 2025 dan menjanjikan program penataan menyeluruh: fasilitas bersama, kenyamanan kamar, dan ruang belajar.

  6. 2026

    Masa penataan

    Pembagian kamar sementara diberlakukan selama masa renovasi, sementara kegiatan dan pengelolaan keuangan asrama tetap berjalan.

Galeri

Wajah-Wajah Asrama

Foto angkatan demi angkatan, dari ruang tamu yang sama. Diambil dari Instagram resmi asrama.

Transparansi

Transparansi Dana Asrama

Kepercayaan Anda, tanggung jawab kami. Seluruh angka di halaman ini ditarik langsung dari buku kas asrama yang dikelola bendahara.

Kas Utama Asrama

Rp7.771.929

Saldo

Dana Acara Pra Natal

Rp460.000

Dua pos dana dicatat terpisah dan tidak pernah dijumlahkan.

Pemasukan
Rp79.070.550
Pengeluaran
Rp73.376.121
Selisih
Rp5.694.429

Periode: 25 Okt 2025 – 27 September 2026 · 369 transaksi

Pemasukan vs Pengeluaran

Per bulan, di luar perpindahan kas internal

PemasukanPengeluaran
07,5 jt15,0 jt22,5 jt30,0 jt Oktober 2025 — Pemasukan: Rp12.541.000, Pengeluaran: Rp1.294.030 Okt25 November 2025 — Pemasukan: Rp27.677.000, Pengeluaran: Rp13.066.358 Nov25 Desember 2025 — Pemasukan: Rp1.078.700, Pengeluaran: Rp9.221.147 Des25 Januari 2026 — Pemasukan: Rp12.918.050, Pengeluaran: Rp4.916.350 Jan26 Februari 2026 — Pemasukan: Rp4.403.500, Pengeluaran: Rp11.192.800 Feb26 Maret 2026 — Pemasukan: Rp2.900.500, Pengeluaran: Rp5.529.850 Mar26 April 2026 — Pemasukan: Rp955.000, Pengeluaran: Rp8.486.550 Apr26 Mei 2026 — Pemasukan: Rp11.998.300, Pengeluaran: Rp5.689.750 Mei26 Juni 2026 — Pemasukan: Rp1.744.000, Pengeluaran: Rp6.239.050 Jun26 Juli 2026 — Pemasukan: Rp428.000, Pengeluaran: Rp2.992.450 Jul26 Agustus 2026 — Pemasukan: Rp1.250.000, Pengeluaran: Rp2.134.986 Agu26 September 2026 — Pemasukan: Rp1.176.500, Pengeluaran: Rp2.612.800 Sep26

Kategori Pengeluaran

  • Listrik & AirRp20.957.750
    29%
  • Ibadah & SosialRp15.069.785
    21%
  • Kebersamaan & RekreasiRp11.762.530
    16%
  • KebersihanRp6.559.566
    9%
  • Internet & WiFiRp6.055.250
    8%
  • Perbaikan & PerlengkapanRp5.723.768
    8%
  • KonsumsiRp5.157.774
    7%
  • Bank & AdministrasiRp679.198
    1%
  • TransportRp644.500
    1%
  • Lain-lainRp514.500
    1%
  • LaundryRp187.500
    0%
  • Dekorasi & HadiahRp64.000
    0%

Sumber Pemasukan

  • Subsidi & Dana PenghubungRp25.517.150
    32%
  • Sumbangan & PersembahanRp21.756.500
    28%
  • IuranRp14.502.000
    18%
  • Sewa & TamuRp8.250.000
    10%
  • TunggakanRp7.399.000
    9%
  • LaundryRp910.000
    1%
  • DendaRp525.000
    1%
  • PrinterRp190.500
    0%
  • Lain-lainRp20.400
    0%

Persembahan Ibadah

Dikelola terpisah oleh Bendahara Asrama sesuai Tata Tertib Pasal 12 ayat 7.

  • OktoberRp180.000
  • NovemberRp66.000
  • DesemberRp286.000
  • JanuariRp120.000
  • FebruariRp53.000
  • MaretRp36.000
  • SYUKWIS ITBRp223.000
  • AprilRp67.000
  • MeiRp95.000
  • JuniRp52.000
  • JuliRp104.000
  • AgustusRp95.000
  • SeptemberRp29.000

TotalRp1.406.000

Perpindahan Kas Internal

Rp3.445.000

Reimburse dan tukar cash adalah perpindahan uang antar penghuni dan kas, bukan pemasukan atau pengeluaran nyata, sehingga tidak dihitung dalam total.

Catatan Data

Beberapa baris pada buku kas perlu dirapikan. Kami menampilkannya terbuka daripada menyembunyikannya.

  • #116 Tahun pada tanggal "02 Jan 2025" tampaknya salah ketik; dibaca sebagai 2026 karena berada di antara transaksi 2026
  • #121 Tahun pada tanggal "08 Jan 2025" tampaknya salah ketik; dibaca sebagai 2026 karena berada di antara transaksi 2026
  • #122 Tahun pada tanggal "08 Jan 2025" tampaknya salah ketik; dibaca sebagai 2026 karena berada di antara transaksi 2026
  • #123 Tahun pada tanggal "08 Jan 2025" tampaknya salah ketik; dibaca sebagai 2026 karena berada di antara transaksi 2026
  • #304 Saldo melompat +435000 tanpa catatan kredit/debit ("Laundry + Print (Kak Devid)", 13 Juni 2026)

Transaksi Terakhir

Dua puluh lima catatan terbaru dari buku kas

Sumber: buku kas asrama

TanggalKeteranganKategoriJumlah
27 September 2026Ongkir Gosend Catering IbadahIbadah & Sosial−Rp 10.000
27 September 2026Tukar Cash (Ka Alin)Reimburse & Tukar Cash+Rp 20.000
27 September 2026Tukar Cash (Ka Alin)Reimburse & Tukar Cash−Rp 20.000
27 September 2026Pelunasan Tunggakan (Jonathan)Tunggakan+Rp 641.500
27 September 2026Catering Ibadah BulananIbadah & Sosial−Rp 520.000
27 September 2026Iuran Agustus - Sept, Tukar cash 50k, laundry 2x (Ka Alin)Reimburse & Tukar Cash+Rp 310.000
27 September 2026Tukar Cash (Ka Alin)Reimburse & Tukar Cash−Rp 50.000
26 September 2026Transpor Wisuda dan Transport AstroIbadah & Sosial−Rp 286.000
26 September 2026Bunga Wisuda (Kak Pris)Bank & Administrasi−Rp 60.000
26 September 2026Kue Ultah (Sam)Kebersamaan & Rekreasi−Rp 77.000
25 September 2026Iuran September (Kak Pris)Iuran+Rp 125.000
25 September 2026Pel lantai, harpic, sabun cuci piring, sapuKebersihan−Rp 383.000
24 September 2026Beli Ember besar di KM CwekLain-lain−Rp 75.200
22 September 2026Uang Air 2 Galon (Kak Priss)Lain-lain+Rp 20.000
22 September 2026Air Isi Ulang (15 Galon) Untuk ToiletListrik & Air−Rp 119.000
21 September 2026Iuran Kebersihan PKKKebersihan−Rp 50.000
21 September 2026Iuran Kebersihan RT (Agustus - Desember)Kebersihan−Rp 750.000
13 September 2026Kue Ultah (Kak Fingken)Kebersamaan & Rekreasi−Rp 203.000
9 September 2026Tukar Uang (Ananda)Reimburse & Tukar Cash−Rp 50.000
9 September 2026Tukar Uang (Ananda)Reimburse & Tukar Cash+Rp 50.000
9 September 2026Pewangi Kamar Mandi (KM perempuan)Lain-lain−Rp 23.600
6 September 2026Iuran Agustus-September (Jio)Iuran+Rp 250.000
5 September 2026Bayar Laundry (Kak Devid)Laundry+Rp 15.000
3 September 20268 Galon isi ulang untuk persediaan airListrik & Air−Rp 56.000
3 September 2026Iuran Agustus (Kak Cia)Iuran+Rp 125.000

Papan Tunggakan

Tagihan dan Tunggakan Penghuni

Papan ini terbuka supaya semua penghuni tahu posisi masing-masing. Angka diperbarui langsung dari lembar tagihan asrama.

Total tunggakan

Rp5.561.250

Penghuni menunggak

14

Melewati batas 2 bulan

7

Tidak Ada Tunggakan Tercatat

14

Rincian

  • Iuran bulananRp4.150.000
  • Denda kebersihanRp560.000
  • LaundryRp520.000
  • PrinterRp211.250
  • Denda dapurRp120.000

Tata Tertib Pasal 12 ayat 8: tunggakan iuran tidak lebih dari 2 bulan.

Lihat Papan Tunggakan Lengkap

Penghuni

Siapa yang Tinggal di Sini

Asrama ini dihuni mahasiswa dari berbagai kampus dan jenjang. Demi privasi, halaman publik hanya menampilkan ringkasan, bukan daftar nama.

28Penghuni terdaftar

Pembagian Lantai

Lantai 1 - Putra
17
Lantai 2 - Putri
8
Belum tercatat
3

Peta Kamar

TerisiTersedia

Lantai 1 - Putra

  • 102
  • 103
  • 105
  • 106
  • 107
  • 110
  • 111
  • 112
  • 114
  • 117

Lantai 2 - Putri

  • 202
  • 204
  • 205
  • 206
  • 208
  • 209
  • 210
  • 211

Kamar yang sedang terisi menurut Data Asrama. Nama penghuni tidak ditampilkan.

Asal Kampus

  • ITB15
  • Univ. Telkom6
  • UNPAD4
  • Verba GermanEdu2
  • Univ. Maranatha1

Jenjang Studi

  • S310
  • S210
  • S16
  • Tidak tercatat2

Status Penghuni

  • Pribadi22
  • ASN6

Tanggal lahir, status kepegawaian, dan nomor surat rekomendasi tidak pernah ditampilkan di halaman publik.

Berita

Kabar Asrama

Pengumuman dari pengurus dan pemberitaan media tentang Asrama Sam Ratulangi Bandung.

  1. Pengumuman

    Pembagian kamar sementara selama masa renovasi

    Menyusul program penataan asrama, pengurus memberlakukan pembagian kamar sementara. Penghuni yang terdampak sudah didata dan penempatan diatur bersama Kepala Asrama. Perubahan kamar dicatat terpisah dari surat rekomendasi, sehingga sebagian penghuni tercatat menempati kamar yang berbeda dari surat izin tinggalnya.

  2. Liputan media

    Gubernur Sulut kunjungi asrama dan janjikan renovasi besar

    Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, mengunjungi Asrama Sam Ratulangi di Jl. Banda No. 2 bersama rombongan pemerintah provinsi. Dalam kunjungan itu disampaikan rencana penataan menyeluruh: perbaikan fasilitas bersama, peningkatan kenyamanan kamar, dan penataan ruang belajar. Perwakilan penghuni menyampaikan terima kasih atas perhatian pada sektor pendidikan.

    Sumber: Bunaken.co.id
  3. Liputan media

    Komisi IV DPRD Sulut sesalkan kualitas renovasi asrama

    Dalam kunjungan ke asrama di Jl. Banda, Komisi IV DPRD Sulawesi Utara menerima keluhan penghuni mengenai sejumlah kamar dan ruangan yang baru direnovasi menggunakan APBD, namun setahun kemudian sudah rusak kembali. Komisi mengingatkan Badan Penghubung agar rutin memantau kondisi setiap asrama milik Pemprov Sulut.

    Sumber: Manado Express
  4. Liputan media

    Wali Kota Manado kunjungi Asrama Sam Ratulangi Bandung

    Wali Kota Manado menyambangi asrama dan berpesan kepada mahasiswa Sulut di Bandung untuk menjaga nama baik daerah, menyelesaikan studi tepat waktu, dan kembali membangun kampung halaman.

    Sumber: EditorialSulut
  5. Liputan media

    Genteng bocor, asrama butuh perbaikan

    Pemberitaan media Sulut menyoroti kondisi Asrama Sam Ratulangi di Bandung: genteng bocor, dinding retak, dan kamar mandi yang menua. Saat itu disebutkan belum ada renovasi berarti dari Pemprov Sulawesi Utara sejak 2012, meski Pemkot Bandung sempat membantu pembangunan tanggul di belakang asrama.

    Sumber: Manado Terkini

Tata Tertib

Aturan Menempati Asrama

Dua dokumen berlaku bersamaan: peraturan dari Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara dan tata tertib internal yang disepakati penghuni.

Biaya dan Denda

Seluruh tarif diambil langsung dari kedua dokumen tata tertib.

KomponenTarifDasarSumber
Uang pangkalRp1.500.000sekali, tanpa pengembalianPasal 12(1)
Iuran bulananRp125.000per orang per bulanPasal 12(2)
Denda kebersihanRp20.000per kelalaianPasal 14(3)
Mesin cuciRp5.000sekali cuci, pengering Rp5.000Pasal 5(4)
PrinterRp250-500per lembar, tergantung kertasPasal 5(4)
Kamar tamuRp100.000per malam, maksimal 14 hariPasal 11(10)
Tamu sekamar penghuniRp15.000-25.000per hari setelah masa gratisPasal 11(8-9)
Ruang serbagunaRp200.000-600.000kurang dari 2 jam hingga 5 jamPasal 10(3)
Tambahan jam serbagunaRp150.000per jamPasal 10(3c)
Denda kebersihan serbagunaRp85.000bila tidak dibersihkan penyewaPasal 10(3d)

Dokumen

Tata Tertib Menempati Asrama Mahasiswa "Sam Ratulangi Bandung" Tahun 2025-2026

Disepakati bersama seluruh penghuni asrama

15 Pasal, berlaku tahun 2025-2026

Pasal 1Penghuni
  1. 1.

    Penghuni adalah mahasiswa aktif S1, S2, dan S3 (PTN atau PTS) yang telah memenuhi semua syarat administrasi dan telah menerima surat rekomendasi dari Badan Penghubung serta berkoordinasi dengan pengurus asrama.

  2. 2.

    Setiap penghuni yang baru diterima menempati kamar yang diperuntukkan bagi 2 orang.

  3. 3.

    Calon penghuni yang telah memenuhi ketentuan ayat 1 diberikan waktu maksimal 1 bulan untuk mempersiapkan diri masuk asrama; jika lewat waktu yang ditentukan maka penghuni tersebut akan masuk daftar tunggu.

  4. 4.

    Penghuni yang telah diwisuda diberi waktu paling lama 75 hari setelah diwisuda untuk meninggalkan asrama. Apabila izin tinggal melebihi 75 hari setelah diwisuda, maka masa tinggal di surat izin tinggal tidak berlaku dan akan dianggap sebagai tamu serta dikenakan biaya tinggal sebagaimana yang telah diatur.

  5. 5.

    Penghuni diperbolehkan memiliki hewan peliharaan maksimal 1, dengan sepengetahuan pengurus dan mendapatkan persetujuan dari seluruh penghuni asrama. Pemilik bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup dan kebersihan hewan tersebut serta wajib memperhatikan kenyamanan penghuni lainnya.

  6. 6.

    Penghuni wajib memberitahukan kepada pengurus apabila akan meninggalkan asrama untuk sementara waktu.

Pasal 2Kepengurusan
  1. 1.

    Pengurus asrama adalah penghuni yang bertugas mengoordinir penghuni dan berkoordinasi dengan Badan Penghubung, terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

  2. 2.

    Ketua asrama ditentukan melalui rapat penghuni asrama. Sekretaris dan bendahara ditunjuk oleh ketua asrama.

  3. 3.

    Ketua asrama merupakan mahasiswa S3. Apabila tidak ada penghuni mahasiswa S3 yang bersedia, maka mahasiswa S2 dapat dipilih sebagai ketua asrama.

  4. 4.

    Tugas pengurus:

    1. a.Ketua mengoordinasi penghuni asrama dan menjadi perantara penghuni dan Badan Penghubung.
    2. b.Sekretaris membantu Ketua dalam pengurusan administrasi.
    3. c.Bendahara membantu Ketua dalam pengelolaan dana.
  5. 5.

    Masa kepengurusan 1 tahun terhitung dari bulan November di tahun berjalan sampai November tahun berikutnya.

  6. 6.

    Ketua asrama tidak dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya.

  7. 7.

    Apabila ada pengurus yang berkegiatan di luar Kota Bandung, tugasnya diserahkan kepada pengurus lain yang tinggal di asrama; apabila semua pengurus di luar kota, kepada penghuni lain yang bersedia.

  8. 8.

    Pengurus dan penghuni bersama-sama menyusun program kerja pada awal kepengurusan melalui rapat penghuni, dan pengurus melaksanakan program yang telah disetujui bersama.

  9. 9.

    Pengurus bertanggung jawab terhadap program kerja kepada penghuni dalam bentuk laporan tertulis di akhir kepengurusan.

  10. 10.

    Pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dilakukan melalui musyawarah dengan seluruh penghuni asrama.

Pasal 3-4Kamar dan Inventaris
  1. 1.

    Kamar penghuni di lantai 1 untuk laki-laki; kamar penghuni di lantai 2 untuk perempuan.

  2. 2.

    Kamar untuk penghuni satu orang dan dua orang dalam satu kamar di lantai 1 serta lantai 2 diatur pengurus dalam denah terlampir.

  3. 3.

    Pengurus wajib mendata dan menyimpan barang inventaris; setiap kamar memiliki daftar inventaris asrama.

  4. 4.

    Penghuni wajib menjaga dan memelihara barang inventaris asrama, dan berhak menggunakannya secara bertanggung jawab.

  5. 5.

    Penghuni yang akan meninggalkan asrama wajib melaporkan kondisi barang inventaris di kamar yang ditempati kepada pengurus asrama.

Pasal 5Fasilitas Asrama
  1. 1.

    Penghuni berhak menggunakan fasilitas asrama berupa listrik, air, freezer, kulkas, mesin cuci, alat masak, proyektor, speaker, printer dan internet secara bertanggung jawab.

  2. 2.

    Penghuni wajib menjaga dan memelihara fasilitas asrama.

  3. 3.

    Kerusakan fasilitas yang disebabkan dengan sengaja oleh penghuni menjadi tanggung jawab penghuni tersebut.

  4. 4.

    Penggunaan mesin cuci dikenakan tarif Rp5.000 cuci dan Rp5.000 pengering. Penggunaan printer dikenakan tarif Rp500/lembar untuk kertas asrama, Rp250/lembar untuk kertas sendiri, dan Rp300/lembar untuk ambil kertas.

Pasal 6Barang Milik Pribadi
  1. 1.

    Penghuni wajib menjaga dan memelihara barang-barang milik pribadi.

  2. 2.

    Penghuni yang akan menggunakan barang milik penghuni lain harus seizin pemilik barang.

  3. 3.

    Penghuni yang meninggalkan kamar wajib mengunci pintu dan mematikan listrik di kamar. Penghuni yang meninggalkan asrama lebih dari 3 hari wajib memberikan kunci kepada pengurus.

  4. 4.

    Kehilangan barang berharga di dalam kamar bukan merupakan tanggung jawab pengurus asrama.

  5. 5.

    Barang atau inventaris pribadi yang dihibahkan ke asrama wajib memiliki surat hibah.

Pasal 7Kebersihan
  1. 1.

    Penghuni asrama yang berada di Bandung wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan asrama.

  2. 2.

    Penghuni wajib menjaga kebersihan kamar mandi, WC, dapur, tempat cuci piring, ruang makan dan lainnya.

  3. 3.

    Kerja bakti dijadwalkan oleh pengurus sesuai kebutuhan dan wajib untuk seluruh penghuni asrama.

  4. 4.

    Jadwal kebersihan diatur oleh pengurus asrama. Apabila penghuni tidak melaksanakan kewajiban sesuai jadwal, maka akan dikenakan sanksi.

  5. 5.

    Pembuangan sampah wajib dilakukan setiap hari oleh penghuni asrama.

  6. 6.

    Pengurus asrama berhak melakukan sidak kebersihan dan keadaan kamar sebulan sekali.

  7. 7.

    Kebersihan area lingkungan asrama di luar jadwal, kebersihan kamar tamu, dan kebersihan peralatan makan asrama merupakan tanggung jawab pengurus asrama.

Pasal 8Keamanan
  1. 1.

    Penghuni wajib menjaga keharmonisan, kekeluargaan dan saling tolong menolong.

  2. 2.

    Penghuni wajib menjaga keamanan bersama di dalam dan di sekitar asrama.

  3. 3.

    Penghuni tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu penghuni lain dalam bentuk apapun, kecuali ada syukuran dari anggota penghuni.

  4. 4.

    Penghuni berhak memiliki kunci pintu masuk utama asrama dengan sepengetahuan pengurus asrama.

  5. 5.

    Penghuni tidak diperkenankan membawa pasangan di luar nikah ke dalam kamar, termasuk kamar tamu.

  6. 6.

    Apabila ada penghuni yang membawa tamu yang akan menginap, wajib menginformasikan kepada penghuni asrama yang lain.

  7. 7.

    Pengantar barang hanya diperbolehkan masuk sampai ruang tamu.

Pasal 9-10Koordinasi dan Ruang Serbaguna
  1. 1.

    Pengurus melaporkan aktivitas administrasi dan pertanggungjawaban subsidi keuangan asrama kepada Badan Penghubung. Penghuni sewaktu-waktu dapat mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Penghubung.

  2. 2.

    Ruang serbaguna asrama dapat disewakan kepada pihak lain dengan izin pengurus asrama, kecuali dalam kegiatan rutin keagamaan. Waktu penyewaan antara pukul 07.00-22.00 WIB.

  3. 3.

    Sewa ruang serbaguna asrama sebagai berikut:

    1. a.Sewa kurang dari 2 jam dikenakan biaya minimal Rp200.000.
    2. b.Sewa pemakaian kurang dari sama dengan 5 jam dikenakan minimal Rp600.000.
    3. c.Setiap penambahan satu jam dikenakan Rp150.000/jam.
    4. d.Kebersihan ditanggung oleh penyewa; jika tidak maka akan dikenakan biaya kebersihan sebesar Rp85.000.
  4. 4.

    Keuangan terkait ruang serbaguna asrama diatur oleh Bendahara Asrama.

Pasal 11Tamu Asrama yang Menginap
  1. 1.

    Tamu yang akan menginap di kamar tamu diprioritaskan bagi anggota keluarga penghuni, dengan melapor terlebih dahulu kepada pengurus asrama dan berkoordinasi dengan penghubung.

  2. 2.

    Tamu asrama selain keluarga penghuni dilayani berdasarkan urutan pendaftaran langsung ke pengurus asrama.

  3. 3.

    Tamu wajib melapor ke pengurus saat masuk dan keluar asrama, mematuhi tata tertib asrama, dan membayar sewa kamar sesuai ketentuan.

  4. 4.

    Tamu keluarga inti penghuni yang menginap di kamar penghuni sendiri tidak dipungut biaya, maksimal 7 hari; apabila lebih dianggap sebagai tamu dengan biaya Rp15.000 per kamar per hari.

  5. 5.

    Tamu di luar keluarga inti yang menginap sekamar dengan penghuni tidak dipungut biaya, maksimal 3 hari; apabila lebih dianggap sebagai tamu dengan biaya Rp25.000 per orang per hari.

  6. 6.

    Kamar tamu adalah kamar di lantai 1 yang memiliki toilet, dan ditetapkan biaya sewa Rp100.000 per malam.

  7. 7.

    Keluarga inti yang menginap di kamar tamu tidak dipungut biaya maksimal 3 hari; apabila melebihi wajib membayar setengah dari harga yang seharusnya (kecuali usia di bawah 5 tahun), dengan lama tinggal sebanyak-banyaknya 14 hari.

  8. 8.

    Tamu yang menginap di kamar tamu hanya diperkenankan menginap paling lama 14 hari, untuk memberikan kesempatan pada tamu lainnya.

Pasal 12Keuangan Asrama
  1. 1.

    Uang pangkal bagi penghuni yang baru Rp1.500.000 per orang dan tanpa pengembalian.

  2. 2.

    Penghuni asrama wajib membayar iuran asrama Rp125.000 per orang per bulan.

  3. 3.

    Iuran asrama dapat dipertimbangkan mengalami kenaikan setiap tahun dengan kesepakatan bersama dalam rapat tahunan.

  4. 4.

    Waktu pembayaran iuran asrama bagi penghuni setiap bulan berjalan.

  5. 5.

    Setiap pemasukan dan pengeluaran dicatat dalam buku kas keuangan asrama.

  6. 6.

    Pertanggungjawaban keuangan asrama dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila perlu, pada saat rapat penghuni asrama.

  7. 7.

    Uang persembahan ibadah dikelola terpisah oleh Bendahara Asrama.

  8. 8.

    Tunggakan iuran tidak lebih dari 2 bulan.

  9. 9.

    Pengurus asrama dibebaskan dari iuran asrama selama menjabat.

Pasal 13Rapat Penghuni Asrama
  1. 1.

    Rapat asrama dilakukan setiap bulan, setiap akhir masa kepengurusan, dan rapat darurat.

  2. 2.

    Seluruh penghuni asrama wajib hadir dalam rapat bulanan dan rapat akhir masa kepengurusan.

  3. 3.

    Penghuni yang tidak dapat mengikuti rapat wajib memberi informasi dan alasan yang jelas kepada pengurus.

  4. 4.

    Penghuni yang tidak mengikuti rapat tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi.

  5. 5.

    Alasan yang jelas adalah: sakit, akademik, keluarga, kegiatan keagamaan, dan sedang berada di luar Kota Bandung.

Pasal 14Sanksi
  1. 1.

    Penghuni yang melanggar tata tertib terkait kehadiran rapat:

    1. a.Tidak mengikuti rapat 1x tanpa alasan yang jelas: teguran lisan dari pengurus asrama.
    2. b.Tidak mengikuti rapat 2x tanpa alasan yang jelas: teguran tertulis dari pengurus asrama.
    3. c.Tidak mengikuti rapat 3x tanpa alasan yang jelas: pengurus merekomendasikan kepada Badan Penghubung untuk dikeluarkan dari asrama.
  2. 2.

    Penghuni yang menunggak iuran asrama lebih dari 2 bulan akan dikenakan sanksi berupa:

    1. a.Teguran lisan.
    2. b.Teguran tertulis yang akan disampaikan dan dibahas pada rapat bulanan.
    3. c.Menandatangani surat pernyataan.
  3. 3.

    Penghuni yang tidak melaksanakan kewajiban kebersihan wajib membayar denda sebesar Rp20.000.

  4. 4.

    Tamu yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan penghuni asrama akan dikeluarkan dari asrama.

  5. 5.

    Pelanggaran dan sanksi lainnya akan dibahas dalam musyawarah penghuni asrama.

Pasal 15Penutup
  1. 1.

    Keputusan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah penghuni yang ada di Kota Bandung ditambah satu orang penghuni. Apabila dalam kurun waktu 1 jam dari waktu yang ditentukan belum memenuhi jumlah forum, maka jumlah forum dapat diabaikan.

  2. 2.

    Penghuni yang tidak mengikuti rapat wajib mengikuti keputusan yang telah disepakati.

  3. 3.

    Tata tertib ini bersifat mengikat bagi seluruh penghuni Asrama Sam Ratulangi Bandung.

  4. 4.

    Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dokumen

Tata Tertib Menempati Asrama Mahasiswa Sulawesi Utara "Sam Ratulangi"

Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara

Ditetapkan di Jakarta, Januari 2025 oleh Kepala Badan Penghubung Daerah, Christian Singal, S.Kom, MSI

Poin 1-4Hak Menjadi Penghuni
  1. 1.

    Mahasiswa/i yang berhak menjadi penghuni asrama atau calon penghuni adalah yang telah mendapat ijin/rekomendasi dari Kepala Badan Penghubung Daerah, dibuktikan dengan surat rekomendasi dan syarat-syarat lainnya, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pemberi Rekomendasi.

  2. 2.

    Kepala Asrama adalah sosok yang ditunjuk langsung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penghubung Daerah, dengan ketentuan dapat menjadi teladan, pengayom, dan pemimpin bagi para penghuni asrama, serta tidak dibenarkan menerima penghuni baru sebelum ada persetujuan rekomendasi dari Kepala Badan Penghubung Daerah.

  3. 3.

    Rekomendasi yang sudah diberikan kepada mahasiswa/i baru berlaku 1 (satu) bulan. Apabila lewat 1 bulan mahasiswa tersebut tidak menempati kamar di asrama, maka rekomendasi dinyatakan gugur dan batal.

  4. 4.

    Lamanya mahasiswa menghuni asrama dibatasi sebagai berikut:

    1. a.Strata 1 (S1) paling lambat 4 (empat) tahun terhitung tanggal dan bulan memasuki masa perkuliahan.
    2. b.Strata 2 (S2) paling lambat 2 (dua) tahun terhitung tanggal dan bulan mengikuti masa perkuliahan.
    3. c.Strata 4 (S3) paling lambat 4 (tiga) tahun terhitung tanggal dan bulan mengikuti masa perkuliahan.
    4. d.Apabila masa perkuliahan belum selesai, penghuni dapat mengajukan kembali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum selesai masa huni.
    5. e.Apabila masa huni sudah selesai tetapi perkuliahan belum selesai dan tidak mengajukan kembali permohonan, maka penghuni harus segera meninggalkan asrama.

    Dokumen asli tertulis "Strata 4 (S3) paling lambat 4 (tiga) tahun". Angka dan kata di dalamnya tidak sama; teks disalin apa adanya.

Poin 5-9Pelaporan, Aset, dan Kamar
  1. 1.

    Kepala Asrama wajib menyampaikan laporan setiap bulan berjalan tentang keadaan asrama, antara lain jumlah kamar yang kosong dan yang terisi, status mahasiswa yang masih studi, dalam penelitian dan yang telah menyelesaikan studi, serta kondisi fisik tanah dan bangunan asrama.

  2. 2.

    Setiap penghuni wajib menjaga dan memelihara barang/aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dengan tidak melakukan perubahan fisik bangunan, merubah desain bentuk bangunan/kamar, melakukan perusakan atau membawa keluar aset, atau menukar aset tanpa persetujuan Kepala Badan Penghubung Daerah melalui Kepala Asrama.

  3. 3.

    Penghuni yang membawa keluarga, suami/istri, atau anak tidak dibenarkan tinggal di asrama, walaupun keduanya berstatus mahasiswa. Penghuni dilarang membawa masuk tamu wanita/pria ke dalam kamar.

  4. 4.

    Asrama yang memiliki kamar tidur tamu (room guest) tidak diperuntukkan bagi mahasiswa penghuni asrama.

  5. 5.

    Setiap asrama menyediakan kamar untuk penghuni dengan kapasitas 1 (satu) kamar 2 (dua) orang.

Poin 10-17Jam, Tamu, dan Kehidupan Bersama
  1. 1.

    Jam keluar dan masuk asrama: penghuni pukul 06.00-22.00 waktu setempat, tamu pukul 16.00-18.00 waktu setempat. Apabila ada kepentingan yang menyebabkan penghuni keluar/masuk tidak tepat waktu, agar memberitahukan kepada Kepala Asrama.

  2. 2.

    Apabila tersedia ruangan, penghuni yang menerima tamu menginap hanya diperkenankan 1 (satu) hari, dan untuk keluarga (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) 2 (dua) hari, dengan persetujuan Kepala Asrama dan dilaporkan ke Badan Penghubung Daerah.

  3. 3.

    Penghuni yang meninggalkan kamar 1x24 jam dengan alasan cuti akademik, penelitian, atau libur di dalam dan luar daerah harus melaporkan secara tertulis kepada koordinator asrama Badan Penghubung dengan melampirkan bukti dari perguruan tinggi dan lamanya waktu meninggalkan asrama.

  4. 4.

    Penghuni yang telah selesai studi tidak dibenarkan memberikan kamarnya langsung kepada calon penghuni baru, tetapi harus menyerahkan kunci kepada koordinator asrama dengan surat persetujuan tertulis di atas materai yang menyatakan kamar ditinggalkan dalam kondisi baik termasuk aset di dalamnya.

  5. 5.

    Setiap penghuni harus membersihkan dan menjaga kebersihan terutama di dalam kamar dan di depan kamar masing-masing.

  6. 6.

    Setiap penghuni diharapkan saling menjaga hubungan baik antar sesama penghuni, menghindari konflik serta menjunjung tinggi rasa kekeluargaan, serta dilarang membawa dan menggunakan narkoba, mabuk, dan melakukan perbuatan asusila di dalam asrama.

  7. 7.

    Penghuni wajib menjaga hubungan dan harmonisasi dengan lingkungan, masyarakat sekitar asrama, dan pemerintah setempat, serta mentaati norma-norma, adat istiadat, kearifan lokal, dan peraturan yang berlaku di wilayah setempat.

  8. 8.

    Demi kebersihan dan kenyamanan asrama, dilarang membawa atau memelihara hewan; terkecuali apabila untuk alasan keamanan, maka hewan peliharaan seperti anjing yang dipelihara dalam kandang atau diikat, namun tidak lebih dari 1 (satu) ekor dengan persetujuan Kepala Asrama.

Poin 18-23Pengelola, Sanksi, dan Penutup
  1. 1.

    Kepala Asrama yang ditunjuk berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Harian Lepas (THL) Administrasi yang masih aktif di Badan Penghubung Daerah, ditunjuk dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penghubung Daerah.

  2. 2.

    Bagi penghuni yang lalai dan tidak mentaati atau melanggar Tata Tertib sesuai laporan faktual dari Kepala Asrama, dan setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dari Kepala Badan Penghubung Daerah, maka penghuni yang bersangkutan tidak diperkenankan tinggal di asrama dan bersedia secara sukarela pindah dari asrama tersebut.

  3. 3.

    Seluruh penghuni dihimbau, bilamana ada informasi atau persoalan menyangkut fasilitas termasuk sarana dan prasarana asrama, agar berkoordinasi dengan Kepala Asrama dan Sub Bidang Pengelolaan Aset Badan Penghubung Daerah.

  4. 4.

    Mahasiswa yang telah menjadi penghuni asrama wajib mentaati peraturan/tata tertib yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh penghuni asrama. Apabila terjadi silang sengketa, diharapkan diselesaikan secara asas mufakat/musyawarah bersama.

  5. 5.

    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan/Tata Tertib dan ketentuan lainnya akan diatur kemudian hari oleh Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara, atas kesepakatan dan musyawarah Kepala Asrama bersama Kepala Badan Penghubung Daerah.

  6. 6.

    Peraturan/Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Perbedaan antar dokumen

Kedua dokumen berbeda soal hewan peliharaan. Peraturan Badan Penghubung poin 17 melarang membawa atau memelihara hewan kecuali untuk alasan keamanan, sedangkan Tata Tertib Asrama Pasal 1 ayat 5 memperbolehkan maksimal satu hewan dengan persetujuan seluruh penghuni. Perbedaan ini ditampilkan apa adanya; keputusan akhir ada pada Kepala Asrama dan Badan Penghubung.

Bergabung

Ingin Tinggal di Asrama Sam Ratulangi

Asrama ini terbuka bagi mahasiswa aktif asal Sulawesi Utara yang berkuliah di Bandung, setelah memperoleh rekomendasi dari Badan Penghubung.

Syarat Penghuni

  • Mahasiswa aktif jenjang S1, S2, atau S3 di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Bandung.
  • Berasal dari Sulawesi Utara dan memperoleh surat rekomendasi dari Kepala Badan Penghubung Daerah.
  • Telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan berkoordinasi dengan pengurus asrama.
  • Bersedia menempati kamar bersama satu penghuni lain dan mematuhi kedua dokumen tata tertib.
  • Tidak membawa keluarga, suami/istri, atau anak untuk tinggal di asrama.

Lama Masa Huni

S1 · maksimal 4 tahunS2 · maksimal 2 tahunS3 · maksimal 3 tahun

Alur Pendaftaran

  1. 1

    Ajukan permohonan

    Kirim data diri, bukti status mahasiswa aktif, dan rencana studi melalui formulir di halaman ini.

  2. 2

    Rekomendasi Badan Penghubung

    Pengurus mengarahkan berkas Anda ke Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara untuk memperoleh surat rekomendasi.

  3. 3

    Masuk dalam 1 bulan

    Rekomendasi berlaku 1 bulan. Jika belum menempati kamar dalam tenggat itu, rekomendasi gugur dan Anda masuk daftar tunggu.

  4. 4

    Serah terima kamar

    Pengurus mencatat inventaris kamar bersama Anda, lalu Anda membayar uang pangkal dan mulai iuran bulanan.

Biaya

Uang pangkalsekali bayar
Rp1.500.000
Iuran bulananper bulan
Rp125.000

Uang pangkal dibayar sekali dan tidak dikembalikan.

Ketersediaan Kamar

0/18

Seluruh kamar sedang terisi. Anda tetap dapat mendaftar untuk masuk daftar tunggu.

Dihitung dari Data Asrama terbaru. Ketersediaan sesungguhnya tetap ditentukan pengurus dan Badan Penghubung, terlebih selama masa renovasi.

Siap mendaftar?

Kirim data diri dan rencana studi Anda. Pengurus asrama akan menghubungi dan mengarahkan proses rekomendasi ke Badan Penghubung.

Data Anda hanya diteruskan kepada pengurus asrama untuk proses rekomendasi.

Merchandise

Merchandise Resmi

Identitas asrama yang bisa dibawa pulang. Pemesanan lewat WhatsApp pengurus.

Kaos oversize warna krem dengan sablon punggung "manado-bandung" dan tulisan "asr banda dihati" — dua kota yang dijembatani asrama ini.asr banda dihati

Kaos Manado–Bandung

Kaos oversize warna krem dengan sablon punggung "manado-bandung" dan tulisan "asr banda dihati" — dua kota yang dijembatani asrama ini.

Ukuran

MLXLXXL
Tanya hargaTanya & Pesan
Kaos oversize hitam dengan grafis siluet penghuni di ruang tamu asrama — tempat semua obrolan panjang bermula.ruang tamu jo

Kaos Ruang Tamu Jo

Kaos oversize hitam dengan grafis siluet penghuni di ruang tamu asrama — tempat semua obrolan panjang bermula.

Ukuran

MLXLXXL
Tanya hargaTanya & Pesan

Harga sedang difinalkan pengurus. Hubungi kami lewat Instagram untuk harga terbaru dan ketersediaan ukuran.